ACEHMINE.ID / WPR
Wilayah Pertambangan Rakyat
Usulan wilayah dan perkembangan proses penetapan WPR di Aceh.
PETA USULAN
Sebaran usulan WPR
Peta dasar bukan batas usulan atau wilayah yang sudah ditetapkan.
TAHAPAN
Progres penetapan WPR di Aceh
KRITERIA
Kriteria WPR
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Usulan wilayah dinilai berdasarkan kriteria berikut.
- Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai.
- Mempunyai cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.
- Berupa endapan teras, dataran banjir, atau endapan sungai purba.
- Luas maksimal wilayah 100 hektare.
- Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang.
- Berada pada kawasan peruntukan pertambangan sesuai rencana tata ruang wilayah.
PERIZINAN
Syarat IPR
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan pada WPR yang telah ditetapkan.
- Pemohon adalah penduduk setempat: orang perseorangan (luas paling banyak 5 hektare) atau koperasi yang anggotanya penduduk setempat (paling banyak 10 hektare).
- Jangka waktu IPR paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing 5 tahun.
- Surat permohonan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Kartu tanda penduduk dan surat keterangan dari desa/kelurahan yang menyatakan pemohon penduduk setempat.
- Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan pertambangan.
- Wilayah yang dimohon berada dalam WPR yang telah ditetapkan dan mengikuti dokumen pengelolaan WPR.
Ringkasan untuk informasi awal. Dokumen tambahan dan tata cara resmi mengikuti peraturan yang berlaku dan petunjuk Dinas ESDM Aceh.
DASAR HUKUM
Peraturan terkait
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penyesuaian Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (dokumen pengelolaan WPR)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara